Terdakwa Suap Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Penyesalan Mendalam

Jakarta – Terdakwa kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, tak kuasa menahan tangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Ia menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya menerima uang suap.

Tangisan Sisprian pecah setelah penasihat hukumnya menanyakan dampak kasus tersebut terhadap keluarganya. “Mohon izin Yang Mulia, memang saya sangat menyesal dengan kejadian ini dan kalau boleh diizinkan kembali ke waktu itu adalah pada saat pertama saya duduk di Intelijen, saya akan membubarkan dana operasional yang tidak, tidak ada ketentuannya. Kemudian pada saat Orlando melaporkan adanya penerimaan dari Blueray, saya perintahkan untuk mengembalikan,” ujar Sisprian.

Ia membeberkan bahwa kasus ini memberikan pukulan berat bagi keluarganya, terutama sang istri yang bekerja di perusahaan asing dengan standar antikorupsi tinggi. “Karena dengan peristiwa ini efek yang paling berat adalah di keluarga. Terutama istri, Yang Mulia. Istri berkarier di perusahaan asing di mana tidak hanya di Indonesia, saya rasa di perusahaan asing di… dan kita juga sudah antikorupsi, mereka juga terikat dengan kredo. Jadi, sempat yang terjadi adalah kemarahan luar biasa dari istri karena pada saat diperiksa dipanggil di KPK, akhirnya berdampak juga ke istri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sisprian menceritakan bagaimana sang istri terpaksa menjual perhiasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, anaknya harus bekerja sebagai pengemudi online dan pelayan restoran. “Akhirnya istri tidak tahu lagi harus makan dengan mana, akhirnya dia menjual perhiasannya satu-satu. Anak juga akhirnya bekerja sebagai pengemudi online dan pelayan di restoran, alhamdulillah di satu sisi membuat dia lebih tangguh, tapi ada kesedihan juga harusnya disupport dari istri,” ungkapnya.

Sisprian juga meratapi nasib karirnya yang telah ia bangun selama 33 tahun di Bea Cukai. “Akhirnya di samping itu juga pengabdian saya selama 33 tahun yang ingin membesarkan nama Bea Cukai hancur. Saya sendiri yang menghancurkan. Saya sendiri menghancurkan,” katanya sembari terisak.

Ia pun meminta maaf kepada institusi Bea Cukai dan menyatakan siap menerima putusan hakim. “Tapi yang terjadi seperti ini. Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah. Keputusan saya di, kalau bisa saya kembali ke berapa waktu yang lalu, bahkan kalau perlu saya menolak tugas di kantor pusat, menolak untuk menerima uang-uang itu,” imbuhnya.

Diketahui, Sisprian Subiaksono bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan) dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I), didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7).

Tinggalkan komentar