Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengukuhan ini mencakup 13 pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), satu pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tiga pejabat dari Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam arahannya, Suahasil meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk bergerak cepat menuntaskan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang meliputi penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara. Bersamaan dengan itu, persiapan pelaksanaan APBN 2027 juga menjadi prioritas.
“Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Penyelesaian target APBN 2026 menjadi tanggung jawab bersama dan kita perlu melakukan konsolidasi, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Suahasil dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Suahasil menekankan pentingnya pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja sesuai penugasan. Konsolidasi di berbagai tingkatan, mulai dari direktorat hingga kantor wilayah sebagai garda terdepan di daerah, harus dilakukan untuk memperkuat kinerja.
“Lanjutkan konsolidasi di tempatnya masing-masing, di berbagai macam unit di pusat maupun di daerah. Saya ingin memastikan bahwa target-target yang kita miliki dapat kita tuntaskan. Baik target penerimaan, target untuk belanja negara maupun target-target pembiayaan,” kata Suahasil.
Ia mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan yang diucapkan merupakan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia yang lebih baik. “Diingat sekali lagi, itu adalah sumpah dan janji yang Anda sampaikan kepada pencipta Anda, demi masyarakat Indonesia dan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Kita tuntaskan 2026 dan siapkan pelaksanaan 2027,” tegasnya.
Pengukuhan pejabat di lingkungan DJP merupakan bagian dari upaya penyempurnaan penataan organisasi Kementerian Keuangan yang telah berlangsung sejak 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024 yang diperbarui dengan PMK 117 Tahun 2025. Sementara itu, pelantikan tiga pejabat Sekretariat KSSK melibatkan perwakilan dari institusi penting dalam KSSK, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.