Penghapusan Batas Minimum Saham Rp 50 Dorong Harga Lebih Wajar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 telah mendorong terbentuknya harga saham yang lebih wajar sesuai dengan mekanisme pasar. Sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 kini dapat diperdagangkan di bawahnya, dengan harga yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 28 September 2026 ini telah menunjukkan mekanisme pembentukan harga atau price discovery mulai berjalan sesuai tujuan.

“OJK dalam hal ini sejak awal mendorong dan mendukung penerapan kebijakan dimaksud. Setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual pada Senin (5/10/2026).

Menurut Hasan, terbentuknya harga wajar tersebut terlihat dari pergerakan saham yang sebelumnya berada di batas minimum Rp 50 kini dapat bergerak ke level di bawahnya. Harga baru ini terbentuk berdasarkan kekuatan demand dan supply dari investor. Dengan mekanisme ini, harga saham diharapkan dapat mencerminkan ekspektasi pasar serta kondisi fundamental dan prospek perusahaan tercatat.

“Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp 50 saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp 50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang cukup tinggi dan memadai,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, setelah mencapai harga keseimbangan baru, sejumlah saham tidak lagi melanjutkan penurunan. Bahkan, terdapat saham yang mulai mengalami kenaikan setelah sebelumnya turun dari level Rp 50. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar mulai menemukan harga keseimbangan baru melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

“Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,” jelasnya.

Kebijakan penghapusan batas minimum harga saham ini menjadi sorotan sejak berlaku pada 28 September 2026, terutama karena berpotensi meningkatkan pergerakan harga pada saham-saham berharga rendah. Namun, OJK menilai kebijakan tersebut diperlukan agar harga saham dapat terbentuk lebih sesuai dengan mekanisme pasar.

Hasan menyebut penghapusan batas harga minimum merupakan praktik yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional dan global. Kebijakan ini bertujuan agar seluruh saham yang tercatat di BEI dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar yang teratur dan wajar, sekaligus mencerminkan persepsi pasar terhadap nilai fundamental dan prospek perusahaan.

Meskipun demikian, Hasan memastikan bahwa OJK bersama BEI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat di BEI secara menyeluruh dan komprehensif. Pengawasan ini tidak hanya diarahkan kepada saham-saham yang harganya turun dan mendekati batas minimum baru Rp 1, tetapi mencakup seluruh saham yang diperdagangkan di pasar modal.

“OJK bersama Bursa Efek Indonesia tentu secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas seluruh saham yang tercatat di BEI secara menyeluruh dan komprehensif,” tandasnya.

Tinggalkan komentar