Dana Abadi Rp8,3 T Dikelola BPDLH untuk Mitigasi Bencana Melalui Investasi

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kini mengemban amanat untuk mengelola dana abadi senilai Rp8,3 triliun yang dikhususkan bagi penanganan bencana. Dana pokok ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Joko Tri Haryanto, Direktur Utama BPDLH, menjelaskan bahwa dana abadi tersebut tidak dapat langsung digunakan, melainkan harus diinvestasikan terlebih dahulu untuk menghasilkan keuntungan yang nantinya akan dialokasikan untuk program-program terkait penanggulangan bencana.

“Jadi dana pokoknya dari APBN, sekarang dana abadinya Rp8,3 triliun, tetapi gak boleh dipakai karena dana abadi. BPDLH disuruh untuk bekerja menginvestasikan atas dana abadinya ini,” ujar Joko dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Salah satu program yang telah dijalankan melalui hasil pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana (Pooling Fund Bencana/PFB) adalah program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Program ini telah dimulai sejak tahun 2025 dan pada awalnya menyasar tiga kementerian: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Sekretariat Negara mengasuransikan BMN Istana Kepresidenan, sementara Kementerian Agama mengasuransikan seluruh madrasah dan sekolah di bawah naungannya. Joko menuturkan bahwa BPDLH membayar premi asuransi BMN tersebut. Ketika terjadi bencana di Sumatra pada tahun 2025, BPDLH menerima pencairan anggaran dari asuransi BMN yang kemudian digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. “Kami mendapatkan pembayaran atas bencananya. Ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Itulah enaknya kalau kita melakukan satu mekanisme yang berbasis transfer risiko melalui skema asuransi bencana,” terang Joko.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengasuransikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di bawah tanggung jawabnya. Target untuk tahun 2027 adalah sebanyak 20 kementerian/lembaga akan bergabung dalam asuransi BMN. Penambahan peserta ini diharapkan akan memperluas cakupan wilayah dan sektor yang diasuransikan.

“Sampai semuanya kemudian bisa bergabung di dalam Pooling Fund Bencana. Nah nanti cover ratio-nya misalnya pertama sekarang masih bicaranya gedung. Nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya ke jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain,” ungkap Joko.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa perlindungan melalui skema pendanaan PFB telah diberikan kepada 20.838 objek BMN pada tahun 2026, dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi risiko bencana.

Perlindungan tersebut mencakup aset Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan nilai premi sebesar Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1% dari total nilai aset yang diasuransikan. Rasio ini menunjukkan efisiensi biaya dalam perlindungan aset bernilai besar melalui mekanisme PFB.

Dirjen Kekayaan Negara Evita Manthovani menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam penguatan pengelolaan risiko aset negara, yang juga memastikan percepatan pemulihan layanan publik saat bencana terjadi. Pengasuransian BMN merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara agar lebih adaptif terhadap risiko bencana. Indonesia, sebagai negara dengan tingkat risiko bencana tinggi, menghadapi potensi kerusakan aset negara yang menopang pelayanan publik akibat bencana.

“Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya dengan lebih baik,” ucap Evita. Strategi keuangan dan asuransi risiko bencana (disaster risk finance and insurance) yang dikembangkan DJKN melalui asuransi BMN dengan pendanaan PFB, memungkinkan proses pemulihan yang lebih cepat melalui pembayaran klaim saat risiko terjadi, sekaligus mengurangi beban fiskal dalam pembiayaan premi.

Tinggalkan komentar