DJP Pastikan Sistem Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri Tak Berganda

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjamin penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan menyebabkan pemungutan pajak berganda untuk transaksi yang sama. Sistem ini hanya diterapkan pada transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau luar negeri akan dikenai PPN melalui SPP-TDLN. “Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, transaksi seperti transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak akan dikenakan SPP-TDLN. Pemungutan pajak ini secara spesifik ditujukan untuk transaksi pembelian barang atau jasa digital.

“SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemutaran PPN berganda,” tegas Bimo.

Saat ini, DJP telah menunjuk 260 platform untuk memungut PPN PMSE. Untuk transaksi luar negeri yang sudah dipungut PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui PPN-PMSE, tidak akan diterapkan PPN PMSE lagi. “Ini tidak dipungut double di SPP TDLN, sudah kita flag atas transaksi tersebut dilakukan pemungutan yang dilakukan oleh platformnya sendiri,” jelas Bimo.

Penerapan SPP-TDLN telah dimulai sejak 25 September 2026, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Sistem ini bertujuan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan pesat transaksi digital lintas negara. SPP-TDLN diharapkan memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.

“Dari sisi konsumen, tentu SPP TDLN ini targetnya untuk memberikan kemudahan, untuk pemenuhan kewajiban PPN atas pemanfaatan barang maupun jasa digital dari luar negeri,” terang Bimo.

Sebagai informasi, DJP telah menugaskan lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara dan satu perusahaan teknologi finansial sebagai pemungut SPP-TDLN. Kelima bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia; PT Bank Tabungan Negara; dan PT Bank Syariah Indonesia. Sementara itu, perusahaan teknologi finansial yang ditunjuk adalah PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Tinggalkan komentar