DJP Pastikan Sistem Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri Tak Berganda
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan menimbulkan pungutan PPN ganda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan menimbulkan pungutan PPN ganda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan SPP-TDLN untuk transaksi digital luar negeri tidak akan menimbulkan pemungutan PPN ganda.