JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjamin bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan menyebabkan pemungutan pajak berganda atas transaksi yang sama. Sistem ini hanya akan diterapkan pada transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau luar negeri akan dikenai PPN melalui SPP-TDLN. Penerapan sistem ini secara spesifik menyasar pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
“Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).
Bimo menegaskan bahwa transaksi seperti transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak akan termasuk dalam cakupan SPP-TDLN. Pemungutan pajak ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian barang atau jasa digital.
“SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemutaran PPN berganda,” tutur dia.
Saat ini, DJP telah menunjuk 260 platform yang bertanggung jawab memungut PPN PMSE. Untuk transaksi luar negeri yang pajaknya sudah dipungut oleh pelaku usaha melalui mekanisme PPN-PMSE, tidak akan ada lagi pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
“Ini tidak dipungut double di SPP TDLN. Sudah kita flag atas transaksi tersebut dilakukan pemungutan yang dilakukan oleh platformnya sendiri,” jelas Bimo.
Penerapan SPP-TDLN telah dimulai sejak 25 September 2026, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri. Sistem ini bertujuan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian administrasi perpajakan dengan pesatnya perkembangan transaksi digital lintas negara. Dengan semakin banyaknya barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia, SPP-TDLN diharapkan dapat memastikan pemungutan PPN mengikuti perkembangan ekonomi digital.
“Dari sisi konsumen, tentu SPP TDLN ini targetnya untuk memberikan kemudahan, untuk pemenuhan kewajiban PPN atas pemanfaatan barang maupun jasa digital dari luar negeri,” terang Bimo.
Sebagai informasi, DJP telah menugaskan lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara dan satu perusahaan teknologi finansial sebagai pemungut SPP-TDLN. Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Syariah Indonesia, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).