Target Rasio Pajak 2027 Lampaui Angka Tertinggi Satu Dekade

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target ambisius untuk rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,26% pada tahun 2027. Angka ini diproyeksikan menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu sekitar satu dekade terakhir.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa rasio pajak dalam sepuluh tahun terakhir belum pernah berhasil menembus angka 9%, dengan rekor tertinggi sebelumnya tercatat di kisaran 8,9%.

“Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9%,” ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Minggu (4/10/2026).

Rasio pajak merupakan indikator penting yang mengukur perbandingan antara total penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB). Semakin tinggi rasio ini, semakin besar pula kontribusi penerimaan pajak terhadap skala perekonomian suatu negara.

Selain rasio pajak, DJP juga menargetkan pencapaian tax buoyancy sebesar 1,41 pada 2027. Angka ini menunjukkan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diprediksi akan mendorong kenaikan penerimaan pajak sekitar 1,41%.

“Artinya, buoyancy kita itu 2,49 kali di outlook 2026 dan 1,41 kali apabila terjadi pertumbuhan ekonomi 1% maka penerimaan pajak akan naik 1,41,” jelas Bimo.

Target rasio pajak yang lebih tinggi ini selaras dengan peningkatan target penerimaan pajak pada 2027. Pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 2.593,4 triliun, yang berarti ada pertumbuhan sekitar 12,2% dibandingkan dengan outlook 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, DJP akan fokus pada penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan optimalisasi penggunaan sistem Coretax. Bimo menekankan bahwa Coretax akan semakin diandalkan untuk mengolah data wajib pajak, menggali potensi penerimaan baru, serta memperkuat pengawasan kepatuhan.

“Ke depan, peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta implementasi Coretax yang semakin optimal, ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” papar Bimo.

Dalam upaya perluasan basis pajak, DJP berencana memanfaatkan data dan teknologi untuk menangkap aktivitas ekonomi digital, ekonomi informal, serta wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif namun kini kembali menjalankan kegiatan ekonomi.

Tinggalkan komentar