JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sekitar 75% dari total pendanaan untuk program prioritas nasional bersumber dari penerimaan pajak. Meskipun demikian, DJP mengakui bahwa manfaat yang dirasakan masyarakat dari berbagai program pemerintah yang dibiayai oleh pajak tersebut belum optimal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyoroti kondisi ini sebagai salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah. Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap pajak masih cenderung sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, sementara dampak positifnya melalui program-program pembangunan belum sepenuhnya terasakan secara langsung.
“Persepsi masyarakat terhadap utilisasi dari dana-dana yang diambil dari taxpayer money. Jadi kebermanfaatan perpajakan dan peran perpajakan terhadap pembangunan ini dirasakan masih rendah,” ujar Bimo saat acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Minggu (4/10/2026).
Bimo menegaskan kembali bahwa penerimaan pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi berbagai program prioritas pemerintah. “Kesadaran masyarakat untuk memahami bahwa hampir semua inisiatif program prioritas pembangunan nasional hampir semuanya 75% didanai oleh penerimaan pajak,” jelasnya.
Program-program yang mendapatkan pembiayaan dari penerimaan negara mencakup berbagai sektor vital, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, program pengentasan kemiskinan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih lanjut, Bimo menambahkan bahwa manfaat pajak tidak selalu berwujud dalam bentuk penerimaan uang tunai bagi masyarakat. Dana yang terkumpul dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai layanan dan program pemerintah yang pada akhirnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Setiap rupiah pajak yang dikumpulkan pemerintah itu ternyata ada hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendanaan makanan bergizi di situ. Ada hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan gratis yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang makin bagus dan lain-lain,” papar Bimo.
Menyikapi hal ini, DJP berencana untuk memperkuat upaya edukasi publik mengenai pemanfaatan dana pajak. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media massa, kanal resmi DJP, tax center, institusi pendidikan tinggi, asosiasi usaha, hingga lembaga profesi.
Bimo menekankan bahwa komunikasi terkait perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada kewajiban membayar pajak. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk secara transparan menunjukkan kepada masyarakat bagaimana penerimaan pajak digunakan dan manfaat konkretnya bagi peningkatan pelayanan publik.