Target Pajak Rp 2.593 Triliun: DJP Ungkap 6 Strategi Jitu 2027

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun pada tahun 2027. Untuk mencapai target ambisius ini, DJP akan menjalankan program transformasi yang berfokus pada perluasan basis pajak, penutupan celah kepatuhan (compliance gap), serta peningkatan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

DJP telah menyiapkan enam strategi utama untuk mendongkrak penerimaan pajak pada tahun 2027. Langkah pertama adalah perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terkini. “DJP melakukan pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas digital economy, dan sektor informal yang lain,” ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Strategi kedua mencakup intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi e-commerce. Prosedur pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga akan disederhanakan. “Tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah 500 juta per tahun, khususnya selain menjaga UMKM juga menjaga daya beli masyarakat,” tutur Bimo.

Selanjutnya, DJP akan meningkatkan resiliensi administrasi pajak dalam pengumpulan data. Hal ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi sistem Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak. “Dengan adanya penerapan CRM-IRE maka pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi, pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum bila ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi. Hasil analisa dari CRM-IRE sudah terintegrasi dengan coretax dan basis data DJP,” jelas Bimo.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini terus disempurnakan dan didukung dengan maturity level dari coretax yang semakin baik di tahun ketiga pada 2027. “Tentu dengan kemampuan yang semakin bagus untuk mengintegrasikan data eksternal dan data internal,” terangnya.

Keempat, DJP akan meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi yang menjadi sorotan. Penanganan wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa akan sejalan dengan upaya penanganan kasus underinvoicing dan transfer pricing secara lebih baik dan tepat.

Strategi kelima adalah memperkuat fungsi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan multidoor approach guna memberikan efek jera. Pendekatan ini juga mencakup antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak, underinvoicing, dan praktik ilegal lainnya. Pendekatan tersebut dirancang untuk menangani peningkatan kekayaan pejabat publik yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan kesesuaiannya dengan pendapatan sah mereka, yang dikenal sebagai illicit enrichment.

Terakhir, DJP akan mengoptimalkan insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. “Untuk kasus illicit enrichment, di situ kami lihat seberapa besar pengembalian kerugian negara dari perpajakannya. Kami lihat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsinya misalnya kalau ada atau misalnya dari tindak pidana pencucian uangnya. Jadi kami terus berkolaborasi,” pungkas Bimo.

Tinggalkan komentar