Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) ditugaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengelola dana abadi kebencanaan senilai Rp8,3 triliun. Dana ini tidak digunakan secara langsung, melainkan diinvestasikan agar menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan bencana.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menjelaskan bahwa dana pokok berasal dari APBN, dan dana abadi sebesar Rp8,3 triliun tersebut tidak boleh dipakai langsung. “BPDLH diminta untuk bekerja menginvestasikan atas dana abadinya ini,” ujar Joko dalam acara media gathering Kemenkeu di Bogor.
Konsep pooling fund bencana ini merupakan instrumen utama dalam strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana. Tujuannya adalah untuk melindungi APBN dari tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif saat kondisi normal. Investasi ini mencakup akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
Salah satu program yang dijalankan dari hasil pengelolaan pooling fund bencana adalah program asuransi barang milik negara (BMN) yang pada tahun 2025 menyasar tiga kementerian: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Program asuransi BMN telah berjalan sejak 2019 dengan berbagai penyempurnaan. Ini meliputi perluasan objek yang diasuransikan, penyempurnaan dasar nilai pertanggungan berbasis value at risk, digitalisasi proses, penguatan pemetaan risiko aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Nilai pertanggungan asuransi BMN terus meningkat, dari Rp10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp92,22 triliun pada 2025, melalui kombinasi pendanaan rupiah murni dan pooling fund bencana.
Joko mencontohkan, Kementerian Sekretariat Negara mengasuransikan Istana Kepresidenan, sementara Kementerian Agama mengasuransikan seluruh madrasah dan sekolah di bawahnya. BPDLH membayar premi asuransi BMN, sehingga ketika bencana terjadi, BPDLH dapat mencairkan dana asuransi tersebut untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. “Ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Itulah enaknya kalau kita melakukan satu mekanisme yang berbasis transfer risiko melalui skema asuransi bencana,” jelas Joko.
Kementerian Kesehatan mengasuransikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah tanggung jawabnya. Target pada 2027 adalah 20 kementerian/lembaga dapat bergabung dalam asuransi BMN, yang akan memperluas cakupan wilayah dan sektor yang diasuransikan. “Nanti cover ratio, misalnya, pertama sekarang masih bicaranya gedung. Nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya ke jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain,” ungkap Joko.
Selain asuransi BMN, dana dari pooling fund bencana juga akan digunakan untuk asuransi parametrik. Asuransi ini memberikan pembayaran berdasarkan tercapainya parameter atau pemicu (trigger) yang telah ditentukan, bukan berdasarkan kerugian aktual. “Yang akan dimulai, mungkin diawali dari gempa bumi. Jadi kalau nanti kemudian kita resmi punya asuransi parametrik di level nasional, ketika terjadi gempa bumi karena sifatnya parametrik, misalnya berdasarkan parameter 7 skala richter ketika terjadi gempa, sudah langsung dibayar,” jelas Joko.
Ketahanan Fiskal
Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, menyatakan bahwa pemerintah telah melindungi 20.838 objek BMN pada 2026 dengan nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun melalui skema pooling fund bencana. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi risiko bencana.
Perlindungan ini mencakup aset Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan nilai premi Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1% dari total nilai aset. Rasio ini menunjukkan efisiensi biaya perlindungan aset bernilai besar melalui mekanisme pooling fund bencana.
Pengasuransian BMN merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara yang adaptif terhadap risiko bencana. Mengingat Indonesia adalah negara dengan tingkat risiko bencana tinggi, bencana dapat merusak aset negara yang menopang pelayanan publik. “Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya dengan lebih baik,” ujar Evita.
Evita menjelaskan bahwa rehabilitasi aset pascabencana umumnya bergantung pada APBN. Namun, dengan strategi disaster risk finance and insurance, Kemenkeu menghadirkan asuransi BMN dengan pendanaan pooling fund bencana. Instrumen ini memungkinkan pemulihan lebih cepat melalui pembayaran klaim saat risiko terjadi dan mengurangi beban fiskal.
“Melalui asuransi BMN dengan pendanaan pooling fund bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan,” pungkas Evita.