JAKARTA – Pemerintah menargetkan perluasan cakupan asuransi barang milik negara (BMN) bagi lebih dari 20 kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan dana abadi penanganan bencana atau pooling fund bencana.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto, menyatakan harapan agar penambahan jumlah K/L yang mengikuti program ini dapat secara signifikan meningkatkan perlindungan terhadap aset BMN yang jumlahnya sangat besar.
“Nanti 2027 ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung. Harapannya tentu akan ada perluasan baik dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya,” ujar Joko dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Hotel Rancamaya, Bogor, seperti dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Program asuransi BMN yang berbasis pooling fund bencana ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2025. Pada tahap awal, proyek percontohan (pilot project) asuransi BMN dilakukan terhadap tiga kementerian. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Sekretariat Negara berencana mengasuransikan aset Istana Kepresidenan. Sementara itu, Kementerian Agama akan mengasuransikan seluruh madrasah dan sekolah agama di bawah naungannya. Adapun Kementerian Kesehatan akan mengasuransikan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang berada di bawah tanggung jawabnya.
BPDLH bertindak sebagai pembayar premi untuk asuransi BMN ini. Mekanisme ini terbukti efektif saat terjadi bencana di Sumatra pada tahun 2025, di mana BPDLH berhasil mencairkan dana asuransi untuk menangani BMN yang terdampak.
“Kami mendapatkan pembayaran atas bencananya. Ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Itulah enaknya kalau kita melakukan satu mekanisme yang berbasis transfer risiko melalui skema asuransi bencana,” jelas Joko.
Selain asuransi BMN, dana yang berasal dari pooling fund bencana juga dialokasikan untuk pengembangan asuransi parametrik. Asuransi parametrik merupakan jenis perlindungan finansial yang memberikan pembayaran berdasarkan tercapainya parameter atau pemicu (trigger) yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan berdasarkan kerugian aktual yang dialami.
“Nanti yang sudah akan dimulai mungkin diawali dari gempa bumi. Jadi kalau nanti kemudian kita resmi punya asuransi parametrik di level nasional, ketika terjadi gempa bumi karena sifatnya parametrik, misalnya berdasarkan parameter 7 skala richter ketika terjadi gempa, sudah langsung dibayar,” tambah Joko.