Rokok Ilegal Meningkat, Ahli Imbau Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Tembakau

Direktur Eksekutif InFast Bestari, Gede Sandra, menyoroti peningkatan signifikan peredaran rokok ilegal yang terus terjadi setiap tahun. Ia mengingatkan bahwa rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membatasi bahan kandungan tambahan dan perisa pada produk tembakau berpotensi memicu lonjakan rokok ilegal. Hal ini juga dapat berdampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan salah satu penyumbang besar penerimaan negara.

“Jangan sampai karena kebijakan yang memberatkan IHT berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok 8%. Sepanjang 2025, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sekitar Rp211,7 triliun, sedangkan tahun ini ditargetkan Rp225,73 triliun. Artinya dari sisi ekonomi, penerimaan negara dari sektor CHT cukup signifikan,” ujar Gede, Jumat (2/10/2026).

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan pelarangan penambahan rasa atau bahan tambahan pada produk tembakau sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Namun, hasil riset terbaru dari Litbang Kompas menunjukkan bahwa 90% responden menilai kemungkinan orang akan beralih mengonsumsi rokok ilegal jika rokok dengan varian rasa dilarang.

Estimasi Euromonitor juga mencatat tren kenaikan market share rokok ilegal, dari 7,3% pada 2017 menjadi 11,5% pada 2025. Proyeksi tahun ini bahkan diprediksi meningkat lebih lanjut menjadi 16,9%.

Gede Sandra mengingatkan adanya efek berganda atau multiplier effect jika industri tembakau menjadi tidak stabil. IHT memiliki peran penting di sektor hulu, menyerap sekitar 1,6 juta petani tembakau dan cengkeh. “Saya khawatir rokok ilegal akan semakin marak jika aturan tersebut dipaksakan. Kalau itu terjadi, penerimaan negara bisa mengalami susut besar, sekaligus menjadi ancaman bagi pekerja hulu dan hilir sektor IHT. Belum lagi pekerja di pabrik rokok yang kebanyakan perempuan, jumlahnya jutaan orang. Demikian pula pekerja bidang pemasaran, logistik hingga warung-warung skala kecil. Jadi, banyak yang bergantung dari sektor ini,” kata Gede.

Menyuarakan kekhawatiran serupa, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menilai bahwa penerapan aturan tersebut akan sangat merugikan petani tembakau. Ia memperingatkan konsekuensi serius seperti meningkatnya pengangguran dan potensi konflik sosial jika petani tembakau semakin terdesak.

“Bisnis tembakau menyerap 5 juta lebih pekerja. Selain itu, kontribusi industri hasil tembakau lewat cukai cukup besar. Saya meminta Kemenkes meninjau ulang rencana pembatasan IHT yang berdampak kepada anjloknya perekonomian nasional,” ucap Samukrah.

Samukrah menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan kebijakan yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha, perlindungan petani dan tenaga kerja, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Tanpa hal tersebut, regulasi yang hanya berfokus pada pengetatan berisiko membawa efek domino berupa peredaran rokok ilegal yang semakin masif dan potensi hilangnya penerimaan pajak negara senilai triliunan rupiah.

Tinggalkan komentar