Korban Kekerasan Seksual Hadapi Kendala Akses Aborsi Aman

Komnas Perempuan bersama Yayasan Ipas Indonesia mendiskusikan hambatan yang dihadapi korban kekerasan seksual dalam memperoleh hak layanan kesehatan pemulihan, khususnya terkait aborsi pasca-kekerasan seksual. Diskusi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, memaparkan bahwa banyak korban masih kesulitan mendapatkan informasi yang memadai, memahami alur pelayanan, serta belum sepenuhnya mengetahui hak-hak mereka sebagai korban. Ia menekankan pentingnya kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pendamping.

“Karena usia kehamilan terus bertambah, keterlambatan informasi, dokumen atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman,” ujar Yuni.

Yuni menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat regulasi yang mengatur layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual, meliputi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP, UU Kesehatan, dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Komnas Perempuan terus berupaya memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara nyata oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Memastikan bahwa mandat Undang-Undang TPKS dan mandat konstitusi itu betul-betul bisa diimplementasikan oleh para pihak, terutama pada kementerian terkait ya, kesehatan, kepolisian, dan juga Kementerian PPPA, dan seluruh lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa korban perkosaan bisa mendapatkan fasilitas layanan aborsi bagi mereka yang menghendaki,” tambah Yuni.

Direktur Eksekusi Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, menambahkan bahwa selain regulasi, sistem layanan yang siap dijalankan oleh tenaga kesehatan juga krusial. Ia menggarisbawahi pentingnya investasi dalam penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar hak korban atas layanan kesehatan reproduksi dapat terpenuhi.

“Kita tidak hanya membutuhkan regulasi yang melindungi korban, tapi juga sistem layanan yang siap menjalankannya. Mengacu pada aturan yang berlalu saat ini, layanan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu. Karena itu investasi pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan hak korban atas layanan kesehatan reproduksi terpenuhi secara nyata,” kata Marcia.

Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, turut menyoroti tantangan dalam penyediaan layanan kesehatan dan informasi bagi korban. Ia menyatakan bahwa pemahaman mengenai hak-hak korban kekerasan seksual masih perlu ditingkatkan di berbagai kalangan.

“Tantangannya adalah memastikan tenaga kesehatan, khususnya yang berada di garis depan layanan, memahami peran dan kewenangannya sehingga korban dapat segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Di sisi lain, korban juga harus mengetahui halnya, informasi yang jelas dan mudah diakses sangat penting karena korban berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai layanan kesehatan pemulihan yang tersedia,” tegas Ferry.

Aturan Terkait Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual

Terdapat aturan mengenai aborsi bagi korban kekerasan seksual dalam KUHP.

Pasal 463 KUHP

(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Pasal 465 KUHP

(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidak dipidana.

Penjelasan Pasal 463 KUHP

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya kandungan itu.

Ayat (1) cukup jelas.

Ayat (2) yang dimaksud dengan ‘tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan’, antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.

Tinggalkan komentar