JAKARTA – Wacana penggratisan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama pada jalur mandiri, mengemuka setelah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan mahalnya biaya tersebut saat peringatan hari ulang tahun partai. Presiden Prabowo merespons dengan menyatakan niat untuk menggratiskan pendidikan dari tingkat SD hingga PTN, yang akan segera dibahas dalam rapat terbatas.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisainstek) menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan presiden. Sehari setelahnya, tim kementerian merilis prakiraan besaran biaya pendidikan hasil kalkulasi sementara. Selanjutnya, Mendiktisainstek bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar, dan Menko Pembangunan Manusia (Praktikno) mengadakan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut perintah presiden mengenai pendidikan gratis.
Sebagai seorang pendidik dan pengelola PTN, penulis menyambut rencana ini dengan perasaan bahagia sekaligus cemas. Kebahagiaan muncul dari harapan tidak lagi mendengar keluhan mahasiswa yang menunggak biaya kuliah (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga mereka dapat fokus belajar tanpa beban finansial. Namun, kecemasan timbul jika keputusan presiden bersifat spontan tanpa kajian mendalam dan pertimbangan komprehensif, atau jika laporan mengenai mahalnya biaya pendidikan di PTN juga tanpa kajian yang memadai.
Kekhawatiran lain adalah potensi beban finansial yang sangat besar bagi negara jika semua PTN, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama dan kementerian lain, harus digratiskan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu program atau memaksa pelaksanaannya dengan risiko kebijakan efisiensi di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam tulisan ini, penulis menawarkan pilihan yang lebih realistis, sebuah kompromi antara idealisme dan kenyataan, demi kebahagiaan bersama.
PTN di Negara Lain
Di negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia, biaya kuliah di PTN ditanggung negara, terutama bagi warga lokal dan anggota Uni Eropa. Jerman juga menerapkan kebijakan serupa untuk semua warga negara. Namun, negara maju lainnya seperti Inggris, Belanda, Prancis, Amerika Serikat, dan Jepang tetap memungut biaya kuliah.
Negara-negara yang menggratiskan biaya kuliah umumnya membiayainya dari pungutan pajak yang sangat tinggi, bisa mencapai lebih dari 60% di negara Skandinavia dan sekitar 40% di Jerman. Ketersediaan anggaran yang memadai, didukung oleh tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dan pengelolaan yang baik dengan minim korupsi, menjadi kunci utama.
Bahkan di China, negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang sangat tinggi dan menjadi pusat pengembangan sains serta teknologi, biaya kuliah di PTN tetap diberlakukan. Biaya di universitas ternama seperti Beijing University, Tsinghua University, dan Fudan University bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun untuk program sarjana, meskipun seleksi masuknya sangat ketat. Hal ini menarik mengingat China adalah negara sosialis.
Kapitalisme Pura-pura Sosialis
Secara ideologi dan konstitusi, Indonesia menganut sosialisme dengan Pancasila sebagai dasarnya, yang menekankan keadilan sosial. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi landasan sosialisme dan demokrasi ekonomi. Namun, dalam praktiknya, Indonesia lebih menyerupai negara kapitalisme liberal radikal, di mana sektor swasta mendominasi perekonomian dengan peran negara yang minim, bahkan negara seringkali dikendalikan oleh para pengusaha. Fenomena ini digambarkan sebagai ‘kapitalisme semu’ oleh Yoshihara Kunio atau ‘kapitalisme malu-malu’ oleh Arief Budiman.
Kesetaraan atau Keadilan?
Ideologi dan konstitusi negara menekankan pada keadilan (*justice*), bukan kesetaraan (*equity*). Menggratiskan biaya pendidikan secara merata dapat dianggap sebagai kesetaraan yang tidak berkeadilan, terutama dalam sistem ekonomi kapitalisme liberal yang menghasilkan kesenjangan pendapatan signifikan. Memberikan akses yang sama pada PTN bagi kelompok kaya dan miskin tanpa kontribusi yang sepadan dari kelompok kaya dapat dipertanyakan keadilannya.
Penulis pernah mengusulkan solusi dalam opini di Investor Daily (02/08/2026) untuk mendirikan Universitas Rakyat Miskin Indonesia (URMI) yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah, khusus bagi mahasiswa dari kalangan miskin.
Bantuan Biaya Pendidikan
Berdasarkan penjelasan di atas, penulis menyarankan agar pemerintah tetap menanggung sebagian biaya pendidikan di PTN dengan beberapa pertimbangan:
- Membebani negara: Menanggung seluruh biaya pendidikan PTN akan sangat membebani APBN yang saat ini terbatas. Prioritas seharusnya pada peningkatan pendapatan negara dan efisiensi anggaran.
- Kewajiban negara: Ideologi dan konstitusi tidak mewajibkan negara menanggung semua biaya pendidikan, melainkan wajib menerapkan keadilan dan mengalokasikan minimal 20% anggaran untuk pendidikan.
- Prinsip keadilan: Menggratiskan biaya pendidikan PTN bertentangan dengan prinsip keadilan karena memberikan kesempatan yang sama bagi kaya dan miskin.
- Solusi alternatif: Jika jalur mandiri dianggap mahal, maka sebaiknya dikurangi atau dihapuskan. Peningkatan anggaran pendidikan perlu difokuskan untuk membantu kelompok miskin, pengembangan sarana, biaya penelitian, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.
Penulis berpendapat bahwa jika pemerintah mampu memberikan bantuan biaya pendidikan seperti yang disarankan, itu sudah merupakan langkah yang sangat baik. “Tahu batas dan sadar diri itu lebih baik daripada memaksakan diri,” tutupnya.
*) Dekan Sekolah Vokasi IPB