Yaqut Cholil Bantah Soal ‘Gerbong’ dan Uang Rp 1 Juta Dollar untuk Pansus Haji

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kesaksian eks Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Mohammad Ali Irfan, yang menyatakan bahwa staf khusus (stafsus) adalah representasinya dan yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbong. Yaqut juga mengaku tidak mengetahui perihal uang sebesar USD 1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/9/2026) ini diawali dengan tanggapan Yaqut atas keterangan saksi bernama Zainal Abidin terkait uang USD 1 juta yang dititipkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk Pansus Haji DPR.

Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, Yaqut menyatakan bahwa saat proses serah terima uang tersebut, ia sedang berada di Eropa dan tidak mengetahui apa pun. Ia menambahkan, ketika ia diberi laporan atau diberitahu oleh Zainal Abidin mengenai hal tersebut, statusnya sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

“Setelah selesai jadi menteri dan saya bilang sebagaimana tadi saya disampaikan oleh saksi, tapi masih ada kurang kalimatnya. Karena seingat saya kalimat terusannya itu, ‘Urusanmu dengan Alex dan aku enggak mau tahu dan enggak suka yang begini-begini’. Itu yang saya sampaikan. Itu mungkin Saudara saksi bisa mengingat hal tersebut,” kata Yaqut, yang kemudian dibenarkan oleh Zainal Abidin.

Selanjutnya, hakim menanyakan tanggapan Yaqut atas kesaksian Ali Irfan. Yaqut dengan tegas membantah pernah menyatakan bahwa stafsus adalah representasinya dan mereka yang menentang akan dikeluarkan dari gerbong. Ia juga mengklarifikasi bahwa agenda di Dev-X tidak terkait dengan usahanya menjadi menteri dua periode, mengingat jabatan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Yaqut menjelaskan bahwa penyampaian soal ‘gerbong’ merujuk pada filosofi kereta api, yang bermakna kepatuhan pada aturan presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama. “Datang tepat waktu, berhenti hanya ketika sampai tujuan, dan harus berjalan di atas rel. Siapa pun yang menghadang akan ditabrak. Itu maksudnya, jadi semua harus taat pada aturan dan taat pada visi dan misi presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama,” ujar Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut juga membantah pernyataan Faisal Ali Hasyim terkait pemilihan inspektur jenderal (Irjen), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, bukan dirinya.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar