Gus Alex Bantah Inisiatif Dana USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah telah berinisiatif menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024. Gus Alex menyatakan jika dirinya yang berinisiatif, maka dana tersebut seharusnya sudah siap sejak awal.

Bantahan ini disampaikan Gus Alex saat menanggapi kesaksian dari saksi bernama Zainal Abidin, yang merupakan Komisaris PT Sucofindo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/9/2026).

“Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut,” ujar Gus Alex.

Gus Alex juga membantah klaim bahwa uang tersebut awalnya belum diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena akan diserahkan oleh Zainal kepadanya. Ia mengaku telah menceritakan perihal uang ini kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal baru dilakukan pada 29 Agustus 2025.

“Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman,” ujar Gus Alex.

Ia menambahkan, “Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025.”

Gus Alex menegaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepadanya meskipun sudah ditagih berulang kali selama kurang lebih 10 bulan. Ia mengaku telah menyampaikan informasi ini kepada penyidik KPK demi mencari keadilan.

“Terakhir, Yang Mulia. Saya memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025 bukan semata-mata karena uang 1 juta US dollar belum dikembalikan sampai saat itu, tapi semata karena saya menginginkan keadilan. Saya tidak menginginkan kesalahan saya dikurangi, tapi juga jangan ditambah-tambah. Itu yang saya inginkan, saya siap bertanggung jawab. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Gus Alex.

Menanggapi bantahan Gus Alex, hakim kemudian bertanya kepada Zainal Abidin. Zainal menyatakan tetap pada keterangannya.

“Baik. Atas bantahan tersebut, Saudara tetap dengan keterangan Saudara, Saudara Zainal Abidin?” tanya hakim.

“Yang Mulia, saya masih tetap dengan keterangan saya,” jawab Zainal.

“Nanti kami akan mempertimbangkannya,” ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Zainal Abidin. Ia mengaku pernah dititipi uang senilai USD 1 juta oleh mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengaku Gus Alex memintanya menyerahkan uang tersebut ke Pansus Haji DPR, namun pihak Pansus menolak dan marah.

Zainal awalnya menyebut Gus Alex menitipkan uang USD 1 juta untuk diserahkan ke Pansus Haji DPR. Ia kemudian mengaku mengarahkan agar uang itu diserahkan ke anggota Komisi VIII DPR yang tergabung dalam pansus.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar