JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dalam proses menyiapkan skenario penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang rencananya berlaku pada 2027. Meskipun skenario telah disiapkan dan disampaikan, besaran pasti dari penyesuaian PTKP tersebut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP telah siap dengan berbagai skenario penyesuaian PTKP. Skenario tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Strategis Keuangan (DJSF) untuk dibahas lebih lanjut dalam forum pemerintah. “Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Minggu (1/10/2026).
PTKP sendiri merupakan ambang batas penghasilan yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Dengan adanya kenaikan PTKP, masyarakat akan memiliki porsi penghasilan yang lebih besar sebelum dikenakan kewajiban pajak.
Bimo enggan merinci besaran kenaikan PTKP yang sedang dihitung oleh DJP. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak penyesuaian terhadap berbagai kelompok pendapatan, mengingat tarif PPh di Indonesia bersifat progresif. “Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, Bimo mengakui bahwa perubahan PTKP akan memengaruhi penerimaan pajak negara. Apabila penerimaan PPh mengalami penurunan akibat kenaikan batas penghasilan bebas pajak, pemerintah perlu mengidentifikasi sumber penerimaan alternatif untuk menutupi selisih tersebut. “Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” tuturnya.
Meskipun demikian, Bimo menilai dampak kenaikan PTKP masih dapat dikelola. Ia optimis bahwa penerapan sistem Coretax akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat administrasi perpajakan secara keseluruhan. “Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan menghitung besaran PTKP baru dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi yang terjadi sejak tahun 2016. “Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga.
Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Besaran ini akan lebih tinggi bagi wajib pajak yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
Airlangga memastikan bahwa perubahan PTKP tidak akan memengaruhi target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah masih terus menghitung potensi penurunan penerimaan pajak yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut. “Tidak ada perubahan (target defisit),” tegasnya.
Selain penyesuaian PTKP, pemerintah juga berencana untuk melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 pada tahun 2027. Pengurangan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta. Kebijakan tersebut direncanakan akan diperluas cakupannya ke seluruh sektor, dengan target menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. “Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” tutup Airlangga.