Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Dipungut via SPP-TDLN oleh 5 Bank & LinkAja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengelola Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bertujuan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Lima entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada tahap awal penyelenggaraan SPP-TDLN adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Saat ini, sejumlah penerbit (issuer) lainnya masih dalam tahap pengujian di lingkungan ‘sandboxing’ dan segera memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN. “Tentu ini akan terus bertambah seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing issuer yang ada. Ini juga merupakan kerjasama kami dengan Otoritas Jasa Keuangan dan juga dengan Bank Indonesia,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).

Keterlibatan para ‘issuer’ ini menjadi krusial dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar berjalan efektif. Penerapan SPP-TDLN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri.

SPP-TDLN diterapkan setelah DJP mengamati tingginya transaksi digital masyarakat Indonesia untuk pembelian ‘software’, ‘cloud’, dan layanan digital lainnya dari luar negeri. Fenomena ini memunculkan pandangan bahwa ada hak pemajakan yang dapat dipungut dari transaksi penduduk Indonesia untuk barang dan jasa dari luar negeri.

“Jadi pemungutan PPN melalui sistem ini itu dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran atas transaksi yang dimaksud. Dan juga yang sudah ditunjuk melalui ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Bimo.

Bimo menjamin tidak akan terjadi dualisme penerapan pemungutan pajak digital. Transaksi yang sudah dikenakan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenakan PPN melalui SPP-TDLN. Saat ini, tercatat sudah ada 260 platform yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE.

Penting untuk dicatat, SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan pada transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE, sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak ganda atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini,” terang Bimo.

Tinggalkan komentar