PT Bukit Uluwatu Tbk (BUVA) akan melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD II) atau rights issue. Perseroan menawarkan sebanyak 6.154.263.660 saham baru, yang setara dengan 20% dari total modal ditempatkan, dengan harga pelaksanaan Rp 250 per saham. Aksi korporasi ini ditargetkan dapat menghimpun dana segar sekitar Rp 1,53 triliun.
Setiap pemegang 4 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 8 hari kerja setelah efektifnya pernyataan pendaftaran, atau pada 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, berhak atas 1 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Setiap HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru.
Manajemen BUVA menyatakan bahwa Hapsoro, Ferry Sudjono (FS), PT Tata Tirta Datun (TTD), dan PT Henan Putihrai Sekuritas (HPS) akan bertindak sebagai pembeli siaga. Mereka wajib membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD pada harga pelaksanaan PMHMETD II.
Komitmen maksimum masing-masing pembeli siaga meliputi Bapak Hapsoro dengan 389.038.738 saham baru atau Rp 97,26 miliar; FS dengan 1.311.216.321 saham baru atau Rp 327,80 miliar; TTD dengan 1.606.350 saham baru atau Rp 401,59 juta; dan HPS dengan 400.000.000 saham baru atau Rp 100 miliar.
PT Nusantara Utama Investama (NUI), sebagai pemegang saham utama dan pengendali BUVA dengan kepemilikan 61,07% atau 15.034.031.772 saham sebelum rights issue, akan mendapatkan 3.474.507.943 HMETD. NUI menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PMHMETD II dan akan melaksanakan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, karena memiliki kecukupan dana.
NUI juga akan mengalihkan sebagian HMETD miliknya, yaitu sebanyak 284.000.000 HMETD, kepada PT Tata Tirta Datun (TTD). Dengan demikian, seluruh HMETD yang dimiliki NUI akan terserap sepenuhnya oleh NUI dan TTD sebagai penerima pengalihan.
Dana yang dihimpun dari rights issue akan dialokasikan untuk beberapa keperluan. Sebesar Rp 426,34 miliar akan digunakan untuk penyertaan modal di PT Bukit Bali Permai (BBP) paling lambat pada triwulan IV tahun 2026. Sekitar Rp 417,80 miliar dialokasikan untuk pembayaran dipercepat seluruh pokok utang berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan Bank Mandiri. Sebesar Rp 150 miliar akan digunakan untuk renovasi menyeluruh Hotel Alila Ubud.
Selanjutnya, Rp 150 miliar akan digunakan untuk penyertaan modal tambahan di PT Bukit Lagoi Villa (BLV) paling lambat pada triwulan IV tahun 2026. Dana ini akan dipakai BLV untuk belanja modal pembangunan dan pengembangan infrastruktur kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan (pembangunan Bintan Land), yang diperkirakan selesai pada triwulan IV tahun 2029. Terakhir, Rp 390,34 miliar akan dialokasikan untuk penyertaan modal tambahan di PT Bukit Permai Properti (BKPP) paling lambat triwulan IV tahun 2026.
Cum date HMETD di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 14 Oktober 2026. Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD berlangsung dari 19 hingga 30 Oktober 2026.