KPK Dalami Aset Istri Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Korupsi RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Ria Sudiyastuti, istri dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Penyidik KPK mendalami dugaan kepemilikan aset oleh Ria yang bersumber dari tindakan korupsi suaminya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Penyidik meminta keterangan saksi, selaku istri dari saudara HS, terkait aset-aset yang terkait dengan penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (1/10/2026). Ini merupakan kali kedua Ria Sudiyastuti diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.

KPK terus berupaya menelusuri jejak aset milik mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS). Selain istri, KPK juga sebelumnya telah memeriksa anak Heri yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, Rizky Junianto. Heri Sudarmanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker sejak Oktober 2025. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai peran spesifik Heri dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut KPK ini berfokus pada praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan estimasi uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang sudah menjalani proses persidangan, selain Heri Sudarmanto. Kedelapan terdakwa tersebut adalah:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, serta kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Tinggalkan komentar