JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tri Budi Ambarsari (TBA), seorang wanita yang sempat turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hubungan dan aktivitas antara TBA dengan Anom, terutama setelah penyidik menyita sebuah mobil listrik dari kediaman TBA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi TBA telah hadir dan dimintai keterangan mengenai kedekatannya dengan Bupati Pemalang. Mobil listrik yang disita dari TBA diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi TBA. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 7 September lalu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta yang juga orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), dan staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan praktik pemerasan dengan melibatkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut diduga mencapai Rp 1,98 miliar.
Sebagian dari uang hasil pemerasan tersebut dilaporkan diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik mengklaim memiliki kemampuan untuk mengurus perkara di lingkungan KPK karena putranya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.