KPK Ungkap Aliran Dana Suap Doktoral Silmy Karim ke Dosen UB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran dana rutin dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan. Pemberian uang ini diduga terjadi setiap kali Silmy menjalani bimbingan untuk program doktoralnya. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Silmy Karim kepada Romy Hermawan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 juta untuk setiap sesi bimbingan.

Selain memberikan uang untuk bimbingan doktoral, Budi Prasetyo juga menyebutkan bahwa Silmy Karim diduga pernah memberikan sumbangan untuk kegiatan konferensi di salah satu kampus swasta di Jakarta. Penyelidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk tujuan penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu ya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik ya dalam melakukan penelusuran aliran uang,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Romy Hermawan telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan penerimaan uang dari Silmy Karim. KPK menduga uang tersebut merupakan hasil dari praktik pemerasan terhadap WNA terkait pengurusan izin tinggal terbatas. Uang-uang yang diberikan kepada Romy diduga dikumpulkan dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Romy Hermawan dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan sebelumnya, namun ia tidak dapat hadir sehingga pemeriksaannya diundur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai total Rp 150 miliar.

Dugaan praktik pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini disebut terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah mingguan sebesar Rp 100 juta.

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Tinggalkan komentar