Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rekening mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat nonaktif, Ridwan Kamil (RK), yaitu Randy Kusumaatmadja, menjadi pusat aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pendalaman ini dilakukan karena Randy diduga mengetahui pengelolaan dana tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Randy dalam mengetahui keluar masuknya uang, serta pengelolaan dana untuk kegiatan operasional. Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang melibatkan total uang sekitar Rp 400 miliar.
Menurut Budi, dari total dana tersebut, hanya sekitar 50% yang benar-benar digunakan untuk pengadaan riil. Sisanya, sekitar 50%, diduga masuk ke dalam dana non-budgeter yang kemudian dialirkan kepada berbagai pihak. “Inilah yang kemudian ditelusuri,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Budi menambahkan, peran aspri sangat dibutuhkan karena rekeningnya bisa menjadi semacam ‘hub’ atau pusat penampungan dana. “Placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” jelasnya.
Pendalaman KPK juga mencakup aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, baik kegiatan dinas maupun non-dinas. Penyidik mengkaji sumber dan peruntukan dana taktis yang digunakan, apakah sepenuhnya berasal dari APBD atau sumber lain.
Selain itu, KPK juga mendalami informasi mengenai perjalanan dinas yang melibatkan RK, termasuk siapa saja yang ikut serta dan apakah seluruhnya tercatat dalam surat tugas Pemprov Jabar atau melibatkan pihak lain. Pendalaman ini menjadi materi penyidikan.
Budi juga mengonfirmasi bahwa pendalaman ini termasuk pembelian aset yang diduga terkait kasus tersebut, seperti mobil Royal Enfield dan Mercy. KPK telah menyita aset-aset tersebut. Mengenai mobil Mercy, Budi menyebutkan bahwa pembayarannya belum lunas oleh RK, baru separuh. Oleh karena itu, KPK hanya menyita senilai uang yang telah dibayarkan.
Randy Kusumaatmadja telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh KPK, yaitu pada Kamis (21/1), Senin (14/9), dan Rabu (30/9). Pemeriksaan sebelumnya difokuskan pada riwayat transaksi di rekeningnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-bujeter. Empat tersangka yang telah ditahan adalah Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), dan Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.