Kesaksian Sidang: Gus Alex Disebut Titip USD 1 Juta untuk Pansus Haji, Ditolak dan Dimarahi

JAKARTA – Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Zainal Abidin, mengungkapkan adanya upaya penyuapan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengaku dititipi uang senilai USD 1 juta oleh Gus Alex untuk diserahkan kepada Pansus Haji DPR. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pansus hingga menimbulkan kemarahan.

Kesaksian ini disampaikan Zainal, yang menjabat sebagai Komisaris PT Sucofindo, dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Yaqut dan Gus Alex.

Uang Suap Tercantum dalam Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, upaya penyuapan ini telah terungkap dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyebutkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan dana sebesar USD 1 juta atau setara Rp 17,8 miliar. Dana tersebut disiapkan melalui staf khususnya, Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Pansus Angket pada akhirnya menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Pengakuan Saksi Zainal di Persidangan

Dalam kesaksiannya, Zainal Abidin membeberkan kronologi penyerahan uang titipan Gus Alex. Ia mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada salah satu anggota Komisi VIII DPR saat itu, namun ditolak. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kembali oleh Zainal kepada rekannya bernama Khomsin.

Zainal kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut akhirnya diserahkan kepada KPK setelah kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat. Ia juga mengungkapkan rasa kesalnya kepada Gus Alex yang dianggapnya menitipkan uang tersebut.

Menurut Zainal, jumlah uang yang diserahkan Gus Alex ternyata tidak sepenuhnya USD 1 juta seperti yang disampaikan di awal. Ia mengaku terpaksa menambah kekurangan senilai USD 40.100, yang setara dengan 401 lembar uang pecahan USD 100, agar jumlahnya genap USD 1 juta.

“Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?” tanya jaksa.

“Iya. Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa. Saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah di ini gini, ya rugi saya, Pak. Tekor saya. Gitu lho. Tapi ya sudahlah,” ujar Zainal mengungkapkan kekesalannya.

Zainal juga mengaku pernah meminta Rp 50 juta kepada Gus Alex sebagai upah untuk Khomsin yang telah menyimpan uang tersebut. Namun, Gus Alex hanya bersedia memberikan Rp 25 juta.

“Ya beliau ini kan, ya, saya kan nggak mau, Pak, ya, menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja. Tak (saya) jamin aman. Ya tapi kan orang ya gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. ‘Ongkosin-lah, Rp 50 juta’ saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta,” kata Zainal.

Gus Alex Membantah Kesaksian

Menanggapi kesaksian Zainal, Gus Alex membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya bukanlah inisiator dana USD 1 juta tersebut. Gus Alex beralasan, jika ia yang berinisiatif, dana tersebut seharusnya sudah siap.

“Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut,” ujar Gus Alex dalam sidang.

Gus Alex juga menjelaskan bahwa uang tersebut belum diserahkan ke KPK karena menunggu diserahkan kembali oleh Zainal kepadanya. Ia mengaku telah melaporkan hal ini kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal baru dilakukan pada 29 Agustus 2025.

“Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman,” ujar Gus Alex.

“Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025,” sambungnya.

Tinggalkan komentar