Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Aset yang disita mencakup uang tunai senilai Rp 24,9 miliar, sebuah pesawat, dan helikopter.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
“Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan. Ada kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Aset lainnya berupa satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ungkap Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengkondisikan proses pengadaan motor. Peranannya meliputi penentuan pemenang lelang, spesifikasi teknis, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang pada akhirnya menguntungkan PT YAT.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Anang menambahkan, Budi Utomo bersama keempat tersangka lainnya diduga melakukan manipulasi laporan pengadaan motor listrik. Laporan awal menyebutkan jumlah unit mencapai 25 ribu unit, namun realisasi di lapangan jauh lebih kecil dari angka tersebut.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644 unit. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi menjadi 21.000 unit, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi hanya 2.117 unit, tetapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” katanya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka meliputi mantan petinggi BGN hingga para bos perusahaan penyedia motor listrik untuk program tersebut.
Penyelidikan Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Beberapa dugaan yang muncul antara lain adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.