Kejagung Ajukan Kasasi, Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim Diperberat?

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sebelumnya, PT Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, lebih ringan dari vonis 10 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi langkah kasasi ini. “Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Anang menjelaskan bahwa memori kasasi diajukan karena keberatan jaksa penuntut umum tidak sepenuhnya dikabulkan oleh hakim, baik di tingkat pertama maupun banding. Kontra memori kasasi akan diajukan sebagai tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pihak Nadiem.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memang memutuskan untuk meringankan hukuman Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Vonisnya dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis (24/9).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari. Hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan Rp 809 miliar, kini dikurangi menjadi Rp 548.761.031.950,86. “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar,” ujar hakim. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan 6 tahun penjara.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan komentar