Kolonel Budi Utomo Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan ini diketahui telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Penanganan perkara yang melibatkan Kolonel Budi Utomo akan dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas. Proses ini melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). “Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Ia menambahkan, “Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.”

Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung pada masa itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia diduga melakukan intervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan. “Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka tersebut meliputi mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN. Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Adapun enam orang tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Keenam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tersebut terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta. Mereka adalah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
  • Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
  • Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang merupakan vendor penyedia motor listrik BGN, diketahui belum dilimpahkan pada proses tahap dua.

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tinggalkan komentar