Kejagung Sita Kantor Terkait Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyegelan terhadap sebuah unit kantor di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak terkait lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyegelan tersebut dan menyatakan bahwa unit kantor itu disita terkait tersangka bernama Don Ritto (DR).

“Ya, ada. Sudah disegel,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Anang menambahkan bahwa aset kantor yang disegel tersebut memang milik tersangka Don Ritto, dan membenarkan dua perusahaan yang disegel adalah PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara.

Menurut Anang, tim penyidik Kejagung telah melakukan langkah pengamanan aset ini beberapa waktu lalu. Unit perkantoran tersebut nantinya akan dimasukkan dalam daftar barang sitaan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi pada Selasa (29/9/2026) menunjukkan stiker penyegelan berwarna merah dari Korps Adhyaksa tertempel di bagian depan pintu salah satu unit kantor di lantai 3 sebuah gedung di kawasan tersebut. Tulisan pada segel tersebut berbunyi, “Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.” Aktivitas di dalam perkantoran tersebut tampak terhenti, dengan lampu di bagian dalam yang mati, sementara aktivitas di sekitar gedung terlihat normal.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dijerat oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU. Kasus ini memiliki kaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang sebelumnya pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung. Selain Febrie, dua tersangka lain yang ditetapkan adalah Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan melanggar pasal TPPU. Berkas perkara beserta para tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan komentar