Polri Akan Utamakan Negosiasi dalam Penanganan Unjuk Rasa

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengubah paradigma dalam menangani aksi unjuk rasa. Fokus penanganan akan bergeser dari pengamanan semata menjadi pendekatan yang lebih mengedepankan pelayanan dan negosiasi.

Rencana ini disampaikan oleh Direktur Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Moh. Ngajib dalam dialog publik yang digelar di Jakarta Selatan pada Selasa (29/9/2026). Ia menjelaskan bahwa Polri akan menerapkan pendekatan yang lebih humanis, di mana polisi akan berperan sebagai negosiator antara para demonstran dan instansi yang menjadi sasaran unjuk rasa. “Kita akan mengedepankan negosiasi, sejak mulai dari pengajuan pemberitahuan, rencana aksi, pelaksanaan aksi, hingga akhir aksi,” ungkap Ngajib dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mendukung hal ini, Polri akan menyiapkan negosiator-negosiator yang bersertifikat. Para negosiator ini diharapkan dapat menjadi juru damai antara pelaku unjuk rasa dan instansi terkait. Selain itu, Polri juga akan melakukan perubahan pada Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai penanganan aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jonny Eddizon Izir, melalui Karopenmas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa. “Harus betul-betul dicek dengan informasi dan keterangan dari instansi resmi agar tidak mudah terprovokasi,” tuturnya.

Aksi Unjuk Rasa Terus Meningkat

Menurut Direktur Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Moh Ngajib, jumlah aksi unjuk rasa menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat ada 6.202 aksi unjuk rasa. Angka ini meningkat menjadi 7.765 pada 2024, dan melonjak drastis menjadi 12.242 pada 2025. Hingga September 2026, sudah tercatat sebanyak 8.506 aksi unjuk rasa.

Ngajib mengakui adanya penilaian bahwa unjuk rasa yang berjalan tertib dianggap kurang menarik jika tidak diwarnai kerusuhan. Fenomena ini mendorong berkembangnya isu-isu keliru yang bertujuan memicu kerusuhan. “Provokasi maupun berkembangnya informasi palsu lebih cepat dilakukan melalui medsos, dengan live tiktok,” terangnya.

Direktur Kemitraan Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marolli Joni Indarto, menambahkan bahwa media sosial saat ini menjadi sarana utama penyebaran informasi palsu dan disinformasi karena kecepatannya yang dibutuhkan publik. Ia mendesak instansi yang menjadi sasaran unjuk rasa untuk lebih cepat menyampaikan klarifikasi atas isu yang mendasari aksi tersebut.

Sementara itu, Margareta Manalu, S.Sos., M.Si., mengingatkan Polri mengenai adanya perbedaan persepsi antara informasi yang disampaikan oleh instansi resmi dengan yang dikembangkan oleh para influencer. Ia berpesan agar Polri tidak menyerah dalam menghadapi informasi palsu di media sosial dan harus lebih aktif serta sering mengklarifikasi isu-isu negatif yang dapat menimbulkan jarak antara masyarakat dan kepolisian.

Tinggalkan komentar