Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 10 Triliun dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Kerugian negara yang diungkap mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa estimasi kerugian negara tersebut kurang lebih Rp 10 triliun. Angka ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Anang belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan detail perhitungan kerugian negara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka meliputi mantan pimpinan di BGN hingga petinggi dari perusahaan rekanan yang menyediakan sarana operasional.

Penyidik menduga telah terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Indikasi tersebut meliputi dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, tercium pula adanya indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Tim penyidik Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam orang tersangka terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan ini menandakan bahwa para tersangka segera menjalani proses persidangan.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang Supriatna.

Keenam tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum adalah:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH)
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS)
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP)
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya
  • Glory Harimas Sihombing, selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI), selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Tinggalkan komentar