JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam menangani sengketa dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Supratman menyampaikan bahwa sekitar 83.960 Posbankum telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Unit-unit ini telah menerima sekitar 16.000 aduan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Posbankum. Supratman menjelaskan bahwa penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice ini berhasil menghemat keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun, yang seharusnya dikeluarkan jika kasus-kasus tersebut berlanjut ke proses peradilan.
“Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat eh peradilan. Tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, “Dan kira-kira, kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi.”
Kasus-kasus yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah antar-tetangga, KDRT, dan berbagai kasus ringan lainnya yang dinilai efektif diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau yang tadi Posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian apa ya, banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” ucapnya.
Supratman menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam mediasi untuk memulihkan kondisi sosial masyarakat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Posbankum sendiri melibatkan unsur babinsa, bhabinkamtibmas, paralegal, dan kepala desa sebagai juru damai di tingkat desa. Model penyelesaian ini dinilai sejalan dengan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Selain penyelesaian mediasi, terdapat sekitar 2.000 kasus yang akan diteruskan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga melaporkan rencana digitalisasi seluruh pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yang akan segera diluncurkan.