JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka baru ini merupakan pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru ini diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya. Dua tersangka sebelumnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Ketiga tersangka yang baru ditetapkan berinisial YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE. “Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/10/2026).
Saat ini, kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Tersangka Budi Utomo ditahan di Rumah Tahanan Militer (Pomdam Jaya), sementara tersangka lainnya ditahan di berbagai rumah tahanan negara. “Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.
Anang memaparkan peran Budi Utomo sebagai PPK dalam kasus ini adalah melakukan kongkalikong dengan pihak swasta. Keduanya bekerja sama untuk memastikan pihak swasta memenangkan tender pengadaan program MBG. “Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” ungkapnya.
Penyidikan sementara menunjukkan bahwa para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan. Hal ini mencakup pemenangan tender, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). “Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” imbuh Anang.
Kejagung juga telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset terkait kasus ini. Aset yang disita meliputi lima unit ponsel, 89 dokumen, dan uang tunai senilai Rp 24,970 miliar. Selain itu, beberapa aset bernilai tinggi juga disita, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. “Penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ungkapnya.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 63 saksi dan 8 ahli. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka sebelumnya meliputi mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Sebanyak enam orang tersangka dari perkara awal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk persiapan persidangan.
Enam tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah mantan pejabat BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan pada tahap kedua. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).