JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan pada skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan Rp 6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dilayani, yaitu Rp 2.000 per porsi.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar besaran insentif SPPG lebih sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang mereka layani. Menurutnya, setiap dapur SPPG memiliki kapasitas pelayanan yang berbeda, sehingga tidak adil jika SPPG dengan kapasitas lebih kecil mendapatkan insentif yang sama dengan yang melayani lebih banyak porsi.
“Ini benar-benar upaya perbaikan. Termasuk juga di aspek pembayaran atau insentif per SPPG yang itu juga dilihat. Ya masak kalau 500 versus yang satunya 3.000, insentifnya sama. Harusnya kan tidak,” ujar Juda dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Dengan skema baru ini, insentif yang diterima setiap SPPG akan berbanding lurus dengan jumlah porsi makanan yang dibagikan. SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan menerima insentif yang lebih besar, sementara yang melayani lebih sedikit akan menerima insentif yang lebih kecil.
Perubahan skema insentif ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG. Pemerintah menilai penyesuaian mekanisme pembayaran dengan kapasitas pelayanan setiap SPPG penting agar pemberian insentif sejalan dengan layanan riil yang diberikan.
Dalam struktur anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi, alokasi Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Insentif sebesar Rp 2.000 per porsi ini hanya akan diberikan kepada SPPG yang aktif menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat. SPPG yang tidak beroperasi atau terkena suspensi tidak akan menerima insentif selama periode tersebut.
Juda menambahkan bahwa perubahan skema insentif ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program MBG. Evaluasi berkelanjutan terus dilakukan untuk memastikan pembayaran kepada SPPG sesuai dengan layanan yang telah diberikan.