Dua orang pria berinisial AA dan MAS ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.50 dini hari. Penangkapan tersebut sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa kedua pelaku hendak melakukan aksi begal karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa polisi menembak pelaku saat hendak membegal, sebelum akhirnya meringkus mereka dan menyita celurit panjang yang dibawa. Namun, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengklarifikasi informasi tersebut dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama pada Kamis (1/10/2026). Ia menegaskan bahwa video yang viral tersebut memang benar kejadian yang sama, namun motif para pelaku bukanlah begal.
“Bahwa video yang viral itu adalah kejadian yang sama, yaitu tim Presisi melakukan penangkapan kepada sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran,” ujar AKP Joko Adi. Ia menjelaskan bahwa meskipun kedua pelaku membawa senjata tajam yang diduga bisa digunakan untuk membegal, motif utama mereka adalah untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Jadi supaya tidak liar, maka kejadian ini kita rilis bahwa itu adalah kejadian yang sama yang terjadi pada tanggal 26 September 2026,” jelasnya. Joko menambahkan bahwa situasi saat itu belum terjadi tawuran, namun memang ada potensi kuat ke arah tersebut. Mengenai informasi penembakan pelaku dalam video viral, Joko menegaskan bahwa polisi tidak menggunakan peluru tajam.
“Jadi informasi yang didapat dari tim presisi, karena ini sekelompok orang itu tidak ada penembakan. Sempat tembakan gas air mata untuk membubarkan,” katanya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membubarkan massa yang berpotensi melakukan tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Tasyuri, merinci kronologi kejadian. Saat itu saksi bersama rekan kerjanya dan seorang pimpinan bernama Aiptu Sugiono, tengah membubarkan aksi dua kelompok pemuda. Ketika proses pembubaran berlangsung, beberapa orang kedapatan menggunakan senjata tajam, termasuk satu buah celurit berwarna emas dan satu buah celurit tajam berwarna biru.
“Kemudian kami dari Unit Reskim Kebayoran Lama menetapkan dua orang tersangka yang kita sangkakan, Pasal 307 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan inisial AA dan MAS. Kemudian para tersangka kita melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tasyuri. Kedua tersangka terancam hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan dan undang-undang yang berlaku.