Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Pelimpahan tahap dua ini mencakup enam tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik telah memeriksa sebanyak 233 orang saksi, empat ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Keenam tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik. Dugaan penyimpangan meliputi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara dengan perkiraan mencapai Rp 10 triliun. Angka kerugian ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang merupakan vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan.