Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera membebaskan delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mempelajari salinan lengkap putusan setelah diterima.
“Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang menekankan bahwa apapun keputusan MA akan dihormati, mengingat kasasi merupakan upaya hukum terakhir. “Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang mempersilakan para terdakwa yang ingin mengajukan tuntutan ganti rugi. Hal ini merujuk pada masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa selama proses penyidikan dan penuntutan. “Ya silakan saja. Ya siap, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kedelapan bankir tersebut adalah:
- Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi
- Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata
- Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
- Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
- Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
- Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi
Dalam pertimbangan putusan bebasnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan tidak menemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh kedelapan bankir tersebut dalam memutus permohonan kredit PT Sritex. Tidak ditemukan pula adanya kesalahan subjektif atau niat jahat, baik kesengajaan maupun kelalaian, yang menunjukkan para bankir tidak memiliki kehendak untuk melawan hukum.
Hakim menilai bahwa akibat hukum yang timbul dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa. Akibat tersebut berasal dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank. Mereka juga disebut tidak pernah mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.