Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan uji pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terhadap Bupati Husniah.
Berdasarkan informasi dari laman sistem Info Perkara MA-RI, perkara pemakzulan ini diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis Hakim MA dalam amar putusannya menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa dinilai beralasan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi petitum putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Perkara dengan tipe Tata Usaha Negara (TUN) dan klasifikasi Uji Pendapat ini telah didaftarkan secara resmi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, didampingi oleh Hakim Anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa pihaknya telah melihat putusan MA tersebut di laman resmi lembaga peradilan itu. Ia menegaskan bahwa putusan MA tersebut secara definitif memberhentikan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. “Iya benar (dimakzulkan),” ujar Hasrul singkat saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sedang diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin, mulai dari izin minimarket hingga perumahan. Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya empat klaster dalam praktik pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Husniah.