Bupati Gowa Diduga Korupsi dan TPPU, Siap Diperiksa Kortas Tipikor Polri

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Kamis, 1 Oktober. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sitti Husniah akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kortas Tipikor, Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan. Namun, Hernowo belum merinci lebih lanjut mengenai detail materi pemeriksaan yang akan didalami dari Bupati Gowa tersebut.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlangsung pada tahun 2025-2026. Indikasi kuat menunjukkan bahwa Sitti Husniah diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam berbagai proses perizinan di wilayah Gowa.

Praktik yang diduga dilakukan meliputi pemalakan dalam pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan. Selain itu, ada dugaan permintaan jatah dalam pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana CSR, serta permintaan diskon untuk rumah mewah yang diduga berasal dari praktik kickback dalam proyek pengadaan ambulans. Terakhir, diduga juga terjadi pemalakan terhadap sponsor kegiatan.

Tim penyidik gabungan yang terdiri dari Kortas Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa telah berhasil menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita tersebut meliputi dua unit rumah yang berlokasi di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil operasional jenis Toyota HiAce. Lebih lanjut, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Sitti Husniah untuk bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan komentar