Bupati Gowa Diperiksa 26 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar

Badan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB, dengan total 26 pertanyaan yang diajukan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, mengkonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut pada Kamis (1/10/2026). Meskipun telah diperiksa sebagai tersangka, Sitti Husniah tidak dilakukan penahanan. Yusuf menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujarnya.

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ucap Adhi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, merinci bahwa ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Total nominal uang yang teridentifikasi dan terlacak sejauh ini mencapai Rp1,1 miliar.

Rincian dugaan uang yang diterima meliputi Rp150 juta untuk pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR). Kemudian Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, serta Rp100 juta untuk kegiatan sponsorship Beautiful Malino yang diklaim sebagai dana CSR. “Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pihak yang menjadi korban dalam perkara dugaan pemerasan ini adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret. “Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar