DPR Ingatkan Pemerintah: Kenaikan Avtur Jangan Bebani Jemaah Haji 2027

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan kenaikan harga avtur sebagai alasan menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen BPIH sebelum ada tambahan biaya yang dibebankan kepada jemaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Data menunjukkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 mencapai Rp 22.471 per liter, naik 6,49% dari periode sebelumnya yang tercatat Rp 21.102 per liter. Selly mengingatkan bahwa kenaikan satu komponen biaya tidak serta-merta mengharuskan kenaikan BPIH secara keseluruhan.

Terlebih lagi, usulan BPIH 2027 memuat asumsi harga avtur sebesar 82 US cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US cent untuk Saudia Airlines. Selly menyoroti kemungkinan penerapan fuel surcharge jika harga avtur melonjak saat operasional, dan meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghitungan biaya tersebut.

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk transparan mengenai struktur kontrak penerbangan, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya dalam pembahasan BPIH 2027.

Selly kemudian menyoroti usulan komposisi pembiayaan haji yang mengarah pada rasio 52% biaya jemaah dan 48% nilai manfaat. Ia berpendapat bahwa keseimbangan ini perlu dilihat lebih dalam.

“Formula 52:48 tentu harus kita lihat sebagai bagian dari upaya mencari keseimbangan. Tetapi jangan berhenti pada persentasenya. Yang harus kita lihat adalah apakah nilai manfaat yang digunakan masih sehat bagi keberlanjutan dana haji dan tetap memberikan hak yang proporsional kepada jemaah yang masih menunggu,” tuturnya.

Menurutnya, semakin besar nilai manfaat yang dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, semakin terbatas pula ruang nilai manfaat bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu. Hal ini menyangkut prinsip amanah dan hak jemaah yang harus dijaga.

“Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat rendah karena porsi nilai manfaat yang digunakan terlalu besar, sementara hak manfaat jemaah yang masih menunggu justru semakin kecil,” ujar Selly.

Selly mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan simulasi ulang terhadap seluruh komponen BPIH 2027, meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, hingga komponen pelayanan lainnya. Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya efisiensi dalam setiap aspek.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong efisiensi. Kalau ada biaya yang bisa dinegosiasikan, efisienkan. Kalau kontrak bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau ada komponen yang bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan, tekan. Jangan setiap tekanan biaya langsung diterjemahkan menjadi tambahan beban atau tambahan penggunaan nilai manfaat,” jelasnya.

Pembahasan BPIH 2027 diharapkan menghasilkan skema pembiayaan yang berpihak pada jemaah yang berangkat sekaligus memastikan keberlanjutan hak jemaah yang masih menunggu. “Jadi prinsipnya jelas, hitung biaya riil, buka datanya, evaluasi kontraknya, efisienkan yang bisa diefisienkan, dan lindungi hak seluruh jemaah, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu,” pungkas Selly.

Tinggalkan komentar