Bupati Gowa Jalani 6 Jam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini berlangsung selama enam jam, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sitti Husniah dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh tim penyidik. “Ada 26 pertanyaan,” ujar Kabag Operasi Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, kepada wartawan pada Kamis (1/10/2026).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Gowa. Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa penahanan kepala daerah diatur dalam regulasi perundang-undangan. “Tidak ditahan. Kan sesuai pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Praktik yang diduga dilakukan meliputi permintaan jatah dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan bagian dari pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana CSR, permintaan diskon rumah mewah sebagai imbalan dari proyek pengadaan ambulans, hingga meminta sponsor untuk kegiatan.

Penyidik gabungan yang terdiri dari Kortas Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa telah berhasil menyita sejumlah aset dengan nilai total Rp 5,58 miliar. Aset yang disita meliputi dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah.

Tinggalkan komentar