JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilibatkan dalam promosi liquid vape atau rokok elektrik melalui siaran langsung.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bigmo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dilaporkan terkait Pasal 429 jo Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mengonfirmasi laporan tersebut saat dihubungi pada Kamis (1/10/2026). Ia menyatakan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya melakukan pengkajian, pengawalan, dan pengumpulan bukti-bukti pendukung. Komnas PA juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi.
“Sebelumnya kami kaji, kawal dan kumpulkan bukti-bukti pendukung, walaupun sudah ada yang melaporkan namun kami lihat seperti nya belum ada pergerakan lagi proses kasus ini. Sehingga kami komnas perlindungan anak melaporkan resmi konten ini dugaan eksploitasi secara ekonomi,” ujar Agustinus.
Agustinus menambahkan bahwa dimensi kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut, termasuk ke dalam Undang-Undang Kesehatan terkait zat adiktif dan Undang-Undang ITE, berdasarkan kajian hukum dan bukti yang telah dikumpulkan. Ia berharap pelaporan ini dapat menjadi pengingat agar tidak ada lagi eksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan konten.
“Satu pesan kami melalui pelaporan ini jangan pernah lagi ada anak yang di korbankan untuk di jadikan konten, anak bukan properti, jika harus melibatkan anak libatkan lah untuk konten edukasi yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya juga sedang dalam proses penanganan di Polda Metro Jaya setelah adanya aduan masyarakat. Pihak kepolisian, melalui Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum yang relevan.
YouTuber Bigmo sendiri telah diperiksa oleh polisi terkait kasus ini dan mengaku kapok atas perbuatannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kontennya dan berjanji akan menjadikannya pelajaran untuk membuat konten yang lebih positif dan bermanfaat di masa depan.
“Ya, kapok,” kata Bigmo kepada wartawan pada Senin (10/8). Ia menambahkan, “Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat.” Bigmo berencana mengevaluasi seluruh kontennya dan ke depannya akan fokus pada pembuatan konten yang lebih bermanfaat, positif, menghibur, dan mendidik.