Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait larangan berpergian ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini diambil setelah Bupati Gowa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, menjelaskan bahwa sejumlah surat telah dikeluarkan terkait penetapan tersangka. “Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi,” ujarnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (28/9/2026).
Lima surat dikeluarkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025–2026. Kelima surat tersebut meliputi pemberitahuan penetapan tersangka kepada Mendagri melalui Kortastipidkor, permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa, pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel, pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan, serta pemanggilan saksi-saksi yang mendukung kasus ini.
Jufri menambahkan, langkah-langkah ini diambil setelah penetapan tersangka dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik gabungan di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri. Ia juga menyebutkan adanya dugaan intervensi atau upaya menghalangi proses penyidikan dengan mendatangi atau melakukan intervensi terhadap saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menambahkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan Tipidkor memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Barang bukti yang telah disita meliputi satu unit rumah senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta, dengan total nilai sitaan lebih dari Rp5,5 miliar.
Pasal yang disangkakan oleh penyidik meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.