Mahfud MD Ungkap Perdebatan Sejarah Agama dan Negara dalam Perumusan Pancasila

JAKARTA – Akademisi Prof Dr Mahfud MD memaparkan sejarah panjang relasi antara agama dan negara di Indonesia. Paparan ini disampaikan dalam kuliah umum yang dihadiri mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan tema ‘Point of View: Pancasila dan Relasi Agama-Negara’.

Mahfud menjelaskan sejarah perdebatan mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia, mulai dari masa sebelum kemerdekaan hingga proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Ia mengawali penjelasannya dengan polemik yang terjadi pada tahun 1938 antara Soekarno dan Mohammad Natsir. Soekarno, menurut Mahfud, berpendapat Indonesia sebaiknya menjadi negara sekuler seperti Turki di era Kemal Ataturk. Sebaliknya, Natsir meyakini Indonesia seharusnya menjadi negara Islam karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

“Perdebatan itu berlangsung mulai tahun 1938 sampai tahun 1945,” ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Mahfud melanjutkan, perdebatan ini kembali mengemuka dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sebagian tokoh pada sidang tersebut menginginkan Indonesia menjadi negara Islam, sementara sebagian lainnya menghendaki Indonesia menjadi negara sekuler. Perdebatan ini berlangsung sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945, bertepatan dengan pidato Soekarno mengenai lima dasar negara.

Mahfud menyebutkan, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Delapan untuk mencari kesepakatan mengenai dasar negara. Namun, Soekarno menilai komposisi panitia tersebut tidak seimbang karena didominasi oleh kelompok nasionalis sekuler.

Komposisi kemudian diubah menjadi Panitia Sembilan yang terdiri atas empat wakil kelompok nasionalis, empat wakil kelompok Islam, dan satu wakil Kristen. “Panitia Sembilan tugasnya mencari kompromi, apakah negara Islam atau negara sekuler, karena Indonesia akan segera merdeka,” jelas Mahfud.

Hasil pembahasan Panitia Sembilan melahirkan Piagam Jakarta sebagai kesepakatan dasar negara, yang kemudian dibawa ke sidang BPUPKI. Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, rumusan Piagam Jakarta mengalami perubahan signifikan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Mahfud menjelaskan bahwa Mohammad Hatta menyampaikan kekhawatiran apabila rumusan Piagam Jakarta tetap memuat ketentuan mengenai syariat Islam, Indonesia bagian timur akan keluar dari Republik. “Kata Bung Hatta, kalau masih ada kata Islam, orang Indonesia bagian timur akan keluar dari Republik,” tutur Mahfud.

Akibatnya, dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, dilakukan perubahan terhadap sejumlah rumusan dalam Piagam Jakarta. Perubahan tersebut meliputi sila pertama yang menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, penghapusan ketentuan Presiden harus beragama Islam, serta perubahan rumusan mengenai syariat Islam.

“Semua kata Islam dicoret dari konstitusi. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa perubahan ini merupakan keputusan konstitusional yang diambil oleh PPKI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan keputusan akhir mengenai konstitusi Indonesia. “Pancasila yang berlaku sekarang ini adalah Pancasila yang sah,” tegasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud juga menguraikan posisi Indonesia dalam hubungan agama dan negara. Menurutnya, Indonesia bukanlah negara agama, namun juga bukan negara sekuler. Ia menjelaskan bahwa negara agama hanya mengakui satu agama sebagai dasar negara, sementara negara sekuler tidak mengurus agama.

“Negara agama bukan, karena negara agama itu negara yang hanya mengakui satu agama. Negara sekuler juga bukan, karena negara sekuler itu tidak mengurus agama,” ungkap Mahfud.

“Padahal di negara Pancasila, agama juga diurus,” sambungnya. Mahfud kemudian mengutip pandangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebut Indonesia sebagai negara yang ‘bukan negara agama dan bukan negara sekuler’. Negara Pancasila, menurutnya, tetap mengurus kehidupan beragama masyarakat tanpa menjadikan satu agama sebagai dasar negara.

Tinggalkan komentar