JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan signifikan pada skema pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari per SPPG, akan diubah menjadi Rp 2 ribu untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi. Mekanisme baru ini menekankan pemberian insentif secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang terdistribusi.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan insentif dengan jumlah layanan yang diberikan. “Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/10/2026).
Besaran Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi total Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi ini terbagi menjadi Rp 10.000 untuk biaya makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Sudaryono menambahkan bahwa peraturan baru ini juga menegaskan bahwa dapur SPPG hanya akan menerima insentif jika dapur tersebut beroperasi. “Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Hal serupa berlaku apabila SPPG tidak dapat memberikan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan, seperti bencana alam atau kebakaran hutan. Dalam situasi tersebut, jika dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat, insentif tidak akan diberikan.
Alasan di balik perubahan mekanisme ini adalah prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Sudaryono menyatakan, “Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya.”
Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif SPPG akan mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah. “Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelas Sudaryono.
Dengan adanya perubahan ini, Sudaryono berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan optimal. “Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” pungkasnya.