Guru YN Tersangka Pelecehan Murid, ICM Nonaktifkan Pelaku

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan seorang guru di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) berinisial YN (49) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap muridnya. Tersangka YN langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, “Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan dari kemarin.” YN saat ini ditahan di Mapolres Tangsel dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif di balik perbuatan tersangka serta kemungkinan adanya korban lain. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan, kita masih melakukan proses penyidikan. Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan,” ujar Boy.

Hingga kini, Polres Tangsel telah memeriksa total 8 orang saksi, termasuk tersangka. YN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Baru per tanggal satu kemarin kan penetapan tersangka, ini berlanjut dengan, nanti dikembangkan proses penyidikannya,” imbuhnya.

ICM Nonaktifkan Oknum Guru

Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) telah memberikan keterangan terkait kasus ini. ICM mengonfirmasi telah menonaktifkan guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

“ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (26/9).

ICM menjelaskan, langkah penonaktifan diambil setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026 dan melakukan penanganan awal. Penonaktifan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas ICM.

Dugaan pelecehan ini diduga terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan berlanjut hingga korban naik ke kelas 1 SMP. YN diduga melakukan pelecehan dengan modus child grooming, memanipulasi korban, serta memberikan iming-iming.

Tersangka juga dilaporkan kerap mempertontonkan video porno kepada korban setelah sesi les privat mengaji. Selain itu, pelaku diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan berupaya meminta foto tidak senonoh, yang mana permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Tinggalkan komentar