Sekolah ICM Tangsel Nonaktifkan Guru Terkait Dugaan Pelecehan Murid

TANGERANG SELATAN – Sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) di Serpong, Tangerang Selatan, telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan seorang guru di jenjang Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini diambil terhitung sejak 25 Agustus 2026.

Langkah penonaktifan ini merupakan respons ICM setelah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Pihak sekolah menyatakan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang sekolah dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM melalui keterangan tertulis.

ICM menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat kehati-hatian dan tidak serta merta menyimpulkan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban hukum dari oknum guru tersebut. Sekolah berkomitmen untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan dan menghormati hak setiap pihak serta kewenangan instansi yang berwenang.

Perlindungan anak ditegaskan sebagai tanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan di ICM. Setiap laporan dugaan tindakan yang mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius dan proporsional sesuai prosedur.

Sekolah juga memastikan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan eksternal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Menghormati asas praduga tak bersalah, ICM mengimbau orang tua, wali murid, dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas atau informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak dan pihak terkait. Pihak sekolah juga mengajak untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses penanganan oleh pihak berwajib.

“ICM menyampaikan keprihatinan atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari adanya laporan tersebut. ICM berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas dan beradab serta pengembangan karakter, akademik, keislaman, adab, akhlak, keteladanan, perlindungan dan keselamatan peserta didik,” tutupnya.

Dugaan kasus pelecehan ini sebelumnya viral di media sosial. Laporan yang beredar menyebutkan pelaku diduga melakukan aksi dengan modus child grooming, termasuk mempertontonkan video porno dan menyentuh bagian sensitif korban setelah jam sekolah saat les privat mengaji. Aksi ini terungkap setelah korban bercerita kepada pelatih taekwondo.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. “Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Boy kepada wartawan pada Jumat (25/9).

Polisi telah menerima laporan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan tengah mendalami kasus tersebut. Boy belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.

Tinggalkan komentar