TANGERANG SELATAN – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan. Peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kuasa hukum korban, M Fadhli, mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut terjadi secara berulang sejak kliennya duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga menginjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aduan resmi telah dilayangkan kepada pihak berwajib terkait terlapor berinisial NAA di ICM.
Modus Child Grooming dan Pelecehan di Sekolah
Menurut Fadhli, dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan modus child grooming, yaitu pendekatan manipulatif yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu yang disukai anak. Pelaku diduga mendekati dan melakukan eksploitasi seksual secara bertahap.
Peristiwa ini diduga berawal saat pelaku menjabat sebagai wali kelas korban pada tahun ajaran 2023-2024 di kelas 4 SD. Dugaan pelecehan terus berlanjut hingga korban memasuki jenjang SMP.
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa tindakan pelecehan diduga terjadi di dalam ruang kelas sekolah, tepatnya setelah jam pelajaran reguler usai. Pelaku memanfaatkan modus kegiatan les privat mengaji untuk melancarkan aksinya. Selain itu, terduga pelaku juga diduga mempertontonkan konten yang tidak pantas kepada korban.
“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” ujar Fadhli.
Lebih lanjut, Fadhli menambahkan bahwa pelaku diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan berupaya meminta foto tidak senonoh. Meskipun demikian, permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.
Keberanian Korban Mengungkap Kasus
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan pengalaman kelamnya kepada pelatih taekwondo. Melalui ruang aman yang dirasa, korban mencurahkan isi hatinya, yang kemudian diteruskan oleh sang pelatih kepada orang tua korban.
Berdasarkan pemeriksaan klinis, korban didiagnosis mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga telah membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden tersebut.
Tindakan ICM dan Proses Hukum
Menanggapi laporan tersebut, pihak Insan Cendekia Madani (ICM) telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan. Penonaktifan ini berlaku efektif sejak 25 Agustus 2026.
ICM menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan, serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Pihak sekolah menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta merta menyatakan guru tersebut bersalah.
Sekolah internasional tersebut berkomitmen untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan dan menghormati hak setiap pihak serta kewenangan instansi yang berwenang. ICM juga menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar pihak ICM.
ICM juga mengimbau seluruh orang tua, wali murid, dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi terkait anak dan pihak yang terlibat, serta tidak melakukan spekulasi yang belum terverifikasi selama proses penanganan oleh pihak berwajib.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan korban.