Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) terhadap muridnya ke tahap penyidikan. Perkembangan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara berdasarkan verifikasi dan keterangan saksi.
Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya pada Kamis (19/1/2026).
Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari pihak keluarga korban dan pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara dan melengkapi proses hukum lebih lanjut. “Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga menyatakan akan segera memanggil terlapor, yaitu guru yang diduga melakukan pelecehan. “Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Siasat Pelaku dan Modus Operandi
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pelaku diduga menggunakan pola *child grooming*, yaitu pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara *child grooming*. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ucap Fadhli, mengutip Antara pada Senin (28/9/2026).
Menurut Fadhli, peristiwa ini bermula ketika pelaku menjabat sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Tindakan tersebut diduga berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas satu SMP. Dugaan pelecehan terjadi di ruang kelas setelah jam pelajaran reguler, dengan dalih kegiatan les privat mengaji.
Lebih lanjut, terduga pelaku juga diduga memperlihatkan video porno kepada korban setelah kegiatan belajar selesai. “Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” ujarnya.
Pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan berupaya meminta foto tidak senonoh, meskipun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Respons Pihak Sekolah ICM
Menanggapi laporan tersebut, pihak Insan Cendekia Madani (ICM) telah menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan. Pihak ICM menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah administratif.
“ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (26/9).
Langkah ini diambil setelah ICM menerima dan melakukan penanganan awal atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas ICM.
Pihak ICM menegaskan bahwa langkah ini tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan atau pertanggungjawaban hukum oknum guru tersebut. ICM berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
ICM juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. “Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar ICM.
Sekolah memastikan terus melakukan langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik, termasuk penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan, jika diperlukan, dengan pihak berwenang.
Pihak ICM mengimbau seluruh orang tua atau wali peserta didik serta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan identitas serta informasi pribadi anak dan pihak terkait lainnya.